Minggu, 12 Juli 2009

Ayo..., Bersihkan Departemen Agama Dari Unsur Ahmadiyah !!

Pada hari Selasa, bertepatan dengan tanggal 2 Juli 2009, FPI bersama FUI melakukan aksi longmarch dari masjid Istiqlal menuju Departemen Agama RI, dengan maksud untuk menuntut segera dikeluarkannya rekomendasi Keppres pembubaran Ahmadiyah.
Dalam aksinya FPI dan FUI membeberkan beberapa data dan fakta pelanggaran SKB Tiga menteri mengenai Ahmadiyah. Diantaranya adalah penerbitan Majalah Suara Ansharullah yang memuat ajaran Ahmadiyah, Surat PB JAI tentang "Baiat Memasuki Abad Baru" dan tetap berjanji menyebarkan Islam versi Ahmadiyah, surat JAI NTB kepada ormas keagamaan dan Ponpes tentang tidak mengakui fatwa MUI bahwa Ahmadiyah sesat dan menyesatkan, dan masih ada beberapa catatan atas pelanggaran yang dilakukan Ahmadiyah.
Selain Front Pembela Islam (FPI), aksi juga dihadiri oleh berbagai elemen ormas islam diantaranya adalah Hizb Dakwah Islam (HDI), Majelis Mijahidin Indonesia (MMI), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Gerakan Reformis Islam (GARIS), Gerakan Pemuda Islam (GPI), KB GPI, dan aksi ini berjalan dengan lancar.
Sejak SKB Ahmadiyah dikeluarkan ileh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung RI pada tanggal 9 Juni 2008, Dewan Pimpinan Pusat - Front Pembela Islam telah melakukan pengawaasan, pemantauan dan penelitian lapangan mendapat data dan fakta sebagai berikut :
Bahwa Departemen Agama, Departemen Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung RI tidak pernah melakukan pengawasan, apalagi tindakan terhadap pelanggaran SKB yang dilakukan Ahmadiyah.
Bahwa proses pelaporan pelanggaran SKB Ahmadiyah di Mabes Polri setelah di-pingpong dan dipermainkan, berakhir sangat tragis dengan pernyataan Mabes Polri bahwa pelanggaran SKB Ahmadiyah tidak bisa diproses secara hukum karena tidak adanya sanksi pidana dalam SKB tersebut.
Bahwa sikap Departemen Agama RI dalam menangani persoalan Ahmadiyah sangat bertolak belakang dengan sikapnya dalam menangani persoalan BUDDHA BAR. Dalam kasus BUDDHA BAR Departemen Agama dengan sigap menyurati berbagai instansi, bahkan hingga ke pemegang franchise BUDDHA BAR International di Paris-Prancis dengan surat resmi Departemen Agama RI No : DJ.VI/2/BA.00/212/2009. tertanggal 18 Maret 2009, untuk melarang dan membubarkan BUDDHA BAR. Padahal Departemen Agama RI tidak pernah menyurati Markas Besar Ahmadiyah di London-Inggris untuk melarang dan membubarkan AHMADIYAH.
Bahwa sikap Mabes Polri sangat diskriminatif dalam menangani persoalan penistaan dan penodaan Agama sesuai pasal 156a KUHP. Mabes Polri sangat pro aktif penuh semangat dalam melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap kasus BUDDHA BAR yang baru diduga sebagai penistaan agama terhadap Agama Buddha. Sedang dalam kasus Ahmadiyah yang telah nyata-nyata menistakan Agama Islam, termasuk kasus AKKBB yang juga secara terang-terangan menodai Islam, ternyata Mabes Polri tidak pernah menanganinya secara serius, bahkan lebih tepat dikatakan melempem dan sontoloyo.
Bahwa Departemen Agama RI tidak pernah melakukan Penelitian Khusus (Litsus) Bersih Aqidah terhadap seluruh pejabat mau pun pegawainya untuk memastikan tidak adanya unsur Ahmadiyah. Karenanya, patut diduga adanya orang-orang Ahmadiyah yang bekerja di Departemen Agama RI dari pusat hingga daerah.
Bahwa Departemen Agama RI tidak memiliki mekanisme pemilahan antara umat Islam dan Ahmadiyah, bahkan telah dengan sengaja dan secara sistematis membiarkan warga Ahmadiyah mengawini umat Islam, dimakamkan di pekuburan kaum Muslimin, memasuki dua kota suci Makkah dan Madinah untuk menunaikan ibadah Haji, Umrah dan Ziarah.
Berdasarkan fakta dan data di atas, kami Dewan Pimpinan Pusat - Front Pembela Islam (DPP-FPI) menyatakan :
Menolak segala bentuk penistaan dan penodaan terhadap Agama apapun.
Mengecam Departemen Agama RI yang telah bersikap plinplan dan inkonsistensi dalam menangani persoalan Ahmadiyah.
Mengecam Mabes Polri yang telah bersikap pilih kasih dan diskriminatif di dalam penegakkan hukum.
Mendesak Menteri Agama RI untuk segera menetapkan mekanisme pemisahan antara umat Islam dan Ahmadiyah, sehingga warga Ahmadiyah mudah dikenali/diketahui agar tidak bisa mengawini umat Islam atau dimakamkan dipekuburan kaum Muslimin atau menunaikan ibadah Haji.
Menuntut semua instansi pemerintah, khususnya Departemen Agama agar melakukan LITSUS Bersih Aqidah terhadap setiap pejabat dan pegawainya.
Mendesak Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung RI secara bersama-sama mengusulkan kepada Presiden untuk meningkatkan status SKB Peringatan Ahmadiyah menjadi Keppres Pembubaran Ahmadiyah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar